Sumenep– Kasus penjualan anak yang melibatkan seorang ibu kandung inisial E dan Kepala Sekolah Dasar berinisial J. Anak umur 13 tahun berinisial (T), warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Korban awal mula di iming-imingi akan dibelikaan sepeda motor Vespa Metik (Vesmet) oleh pelaku, yang merupakan ibu kandungnya sendiri brinisial (E) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tanpa sepengetahuan korban, kemudian pelaku dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial (J).
Atas kejadian tersebut Aktivis Perempuan Arita Aprilicyana mengaku sangat prihatin dan menyatakan bahwa kepala sekolah, yang seharusnya menjadi penjaga moral dan teladan di masyarakat, telah melanggar tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pembimbing generasi muda.
“Tindakan menjual anak ini bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak,” kata Arita kepada Awak Media Selasa, (3/9/2024)
Arita juga mengecam Kepala Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas.
“Selama ini ketika ada kejadian yang hampir serupa di dunia Pendidikan, seakan akan Dinas Pendidikan terkesan keberatan dalam menindak secara tegas, dengan alasan semua kebijakan pemecatan itu sepenuhnya merupakan kewenangannya Bupati Sumenep.” Ucapnya.
harusnya Kepala Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat juga membantu memberikan penekanan kepada Bupati Sumenep untuk bagaimana segera memecat para oknum ASN yang bejat, apalagi akhir-akhir ini yang terlibat sekelas oknum Kepala Sekolah, yang harusnya memberikan contoh baik terhadap peserta didiknya dan bawahannya, tetapi malah berperilaku seperti hewan
Arita juga menekankan aparat Kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Arita menilai aparat Kepolisan kurang efektif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pelecehan seksual, tanda-tanda pelecehan, melaporkan jika terjadi kasus serta kampanye pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dalam melaksanakan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) maka Polisi harus menggunakan asas-asas hukum yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pelaksanan tugas khususnya Asas Preventif yaitu selalu mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Nah, Asas Preventif ini saya nilai masih belum maksimal di tubuh Polres Sumenep”. Ucapnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga martabat dunia pendidikan.
Arita Aprilicyana menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa.
“Kita tidak boleh membiarkan mereka menjadi korban dari tindakan keji dan tidak bertanggung jawab seperti ini,” tutupnya.