Surabaya, AnalisaNews –Ratusan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (1/10) terkait dugaan sekandal korupsi dana hibah di Jawa Timur yang semakin menghebohkan publik.
Para demonstran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap mantan Gubernur Jawa Timur dan wakilnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini yakni, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Emil Elestianto Dardak.
Data yang diperoleh Jaka Jatim menunjukkan bahwa anggaran dana hibah di Jawa Timur selama lima tahun terakhir sangat fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah. Sayangnya, dana sebesar itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan banyak pihak,” tegas Musfiq, Koordinator aksi Jaka Jatim, Selasa, 1 Oktober 2024.
Data yang dipaparkan Musfiq, bahwa Rincian anggaran dana hibah dari tahun 2019 hingga 2023 sebagai berikut:
2019: Rp 8,8 Triliun
2020: Rp 10 Triliun
2021: Rp 9,2 Triliun
2022: Rp 5,5 Triliun
2023: Rp 4,8 Triliun
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa dana hibah di Jawa Timur dikelola dengan sangat tidak transparan dan akuntabel.
Dari itu, Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:
Menangkap Eks Gubernur dan Wakilnya: Keduanya diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan pencairan dana hibah.
Memeriksa Eks Sekda dan Kepala Dinas: Mereka juga diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana hibah.
Meninjau Kembali Status Saksi: KPK harus segera menetapkan status tersangka bagi para saksi yang memiliki bukti keterlibatan dalam kasus ini.
Tidak Pandang Bulu: KPK harus memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan data-data tambahan kepada KPK,” kata mantan aktivis PMII itu.