Kawal Proses Penegakan Hukum, Formatur Kembali Gelar Audiensi di Kejari Pamekasan

Avatar photo
Foto: Saat Diskusi dengan Pihak Kejari Pamekasan/Dok.Formatur

Pamekasan, AnalisaNews – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum mahasiswa pantura (Formatur) melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, senin (26/08/2024).

Audiensi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi demonstrasi beberapa hari lalu terkait dugaan mangkraknya beberapa laporan masyarakat tentang penegakan hukum di kejari.

Forum audiensi yang berlangsung hangat dihadiri oleh tim penyelidik dan penyidik. Dalam penyampaiannya Hendra, koordinator audiensi mengungkapkan bawah penjelasan dari pihak kejari masih terbelit-belit.

“Kami sudah sampaikan point perpoint dari tuntutan yang kami bawa, tetapi tim penyelidik dan tim penyidik kejari pamekasan terlalu banyak alasan,” ungkapnya saat di wawancara.

Dalam diskusinya hendra, membahas perihal kasus yang mangkrak mulai dari wamiramart, pokmas cenlecen, kawasan industris hasil tembakau (KIHT) dan kasus mobil sigap.

READ  Pembunuhan di Pamekasan: 3 Bulan Berlalu, Pelaku Masih Terbebas!

“Wamiramart katanya masih menunggu hasil audit inspektorat, kami juga akan mendesak inspektorat untuk segera menyelasaikan hitungan kerugian negara terkait indikasi korupsi program wamiramart tahun 2022/2023,” tegasnya.

Pria alumni unira tersebut menyampaikan bahwa pihak kejari pamekasan juga sedang memperoses beberapa yang sudah menjadi tuntutannya.

“Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi pokmas di desa cenlecen masih menunggu bulan oktober untuk penetapan tersangka karena menunggu selesainya rangkaian pemilu. Kalau masalah KIHT dan program mobik sigap itu sudah di limpahkan ke kejagung dan pihak kejari lebih jelasnya suruh konfirmasi langsung ke kejagung” imbuhnya.

Dalam penilaiannya, Hendra sangat menyayangkan penegakan hukum di kejari pamekasan yang dinilai lamban dan tidak mengedapankan kepuasan masyarakat dalam pelanannya, karena banyak kerugian negara yang disebabkan oleh koruptor tapi para koruptor tersebut masih dibiarkan dengan bebas.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *