ANALISANEWS.CO.ID, PAMEKASAN – Marsuto Alfianto Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusura) Pamekasan, Jawa Timur saat ini ingin memberikan bantuan hukum kepada nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, atas tindak pemalsuan dokumen tanah yang saat ini menjadi gejolak publik.
Hal tersebut dilontarkan dalam akun tiktok pribadinya @klabermacan yang di postingannya beberapa hari lalu menuturkan bahwa dokumen SHM yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (BPN) keluar pertama itu sah.
“Apabila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Peraturan tersebut menurut aturan yurisprudensi pasal nomer 5 tahun 2018.” Paparnya
Alfian melanjutkan, polres Pamekasan diharapkan untuk melakukan penyelidikan sebaik-baiknya, informasi yang sudah beredar bahwa pelapor merupakan istri Bayangkari, serta terlapor masih ada hubungan kekeluargaan.
“Apabila salah satunya mengetahui tentang persolan hukum dan satunya tidak mengetahui maka tidak balance, nah pasti disitu membutuhkan bantuan maka kami lembaga bantuan hukum LBH Pusara siap membantu dengan gratis.” Pungkasnya
Ditempat lain, Puguh Hardjono, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan mengatakan tentang adanya sertifikat ganda yang melibatkan nenek dan keponakan, kemungkinan masalah seperti ini tidak hanya terjadi di kabupaten Pamekasan tapi hampir di seluruh Indonesia.
“Masalah itu terjadi karena masih belum menggunakan satu peta pendaftaran, sehingga masing-masing beda penggunaanya ada yang tahun 2010, 2015 dan 2005,”ujar pria asal Madiun ini pada Rabu 27 Maret 2024
Sementara itu ditempat terpisah, kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai platform media sosial mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/polres Pamekasan/Polda iibJawa Timur tanggal 30 Agustus tahun 2022. Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah (61) tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.
“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Rabu (27/3/2024).
Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidailna memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP. (idr)