Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah menangkap seorang oknum wartawan berinisial VR (35) atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah setempat. Kasus ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, VR menggunakan modus dengan mengancam akan membocorkan informasi proyek pengaspalan di Desa Somalang. VR pertama kali menghubungi korban pada bulan Desember 2023, tetapi tidak mendapatkan respons. Namun, pada tanggal 31 Januari 2024, VR kembali menghubungi korban dengan ancaman untuk memberitakan pekerjaan proyek pengaspalan yang sedang berlangsung di Desa Somalang.
Korban yang takut terhadap ancaman tersebut akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada VR. Namun, VR hanya menerima Rp3 juta dari jumlah tersebut. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan VR beserta barang bukti yang terdiri dari ID Card Indopers atas nama VR, dua buah HP Android, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Kasus ini akan terus didalami hingga tuntas,” kata Kapolres Jazuli.
Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan dunia jurnalistik. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers harus tetap dijaga, namun tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau melanggar hukum. PWI Kabupaten Pamekasan mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kasus ini dan menekankan perlunya menegakkan aturan dan nilai-nilai profesionalisme dalam praktik jurnalistik.