Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai di Hotel Azana, Kamis (30/5/2024).
Acara bertema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” ini diikuti oleh 165 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Pamekasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan peran Linmas dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
Andru Iedwan Permadi, Pejabat Pengawas Bea Cukai Madura, hadir sebagai narasumber dan menjelaskan tentang konsep kepabeanan dan cukai, ciri-ciri barang kena cukai, jenis-jenis barang kena cukai, dan yang paling ditekankan adalah jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengenalinya.
“Kami harap dengan informasi ini, Bapak-bapak Linmas dapat meneruskannya kepada masyarakat sekitar agar kita sama-sama dapat menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” ujar Andru kepada para peserta.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Pamekasan dapat lebih memahami ketentuan cukai dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Madura mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.