Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan, Jawa Timur, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggotanya secara tidak dengan hormat (PTDH) sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius yang dilakukan.
Upacara PTDH diadakan pada hari Senin di hadapan para pejabat utama Polres Pamekasan, Kapolsek jajaran, personel Polres Pamekasan, perwakilan Polsek, dan ASN Polri Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, memimpin langsung upacara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga anggota tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolres menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut dianggap sangat serius dan melanggar kode etik profesi Polri.
“Tindakan ini merupakan kebijakan pimpinan yang memandang bahwa mereka tidak lagi pantas menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan oleh mereka sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Pemberhentian tidak dengan hormat secara resmi mengakhiri status ketiga anggota tersebut sebagai anggota Polri. Kapolres Pamekasan menyampaikan harapannya bahwa kejadian semacam ini tidak akan terulang kembali di lingkungan Polres Pamekasan.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan sikap dan tingkah laku yang baik serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Pamekasan juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketaatan terhadap peraturan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dengan tegas, Kapolres Pamekasan menyimpulkan bahwa integritas dan reputasi Polri harus dijaga dengan baik. Para anggota Polri dituntut untuk senantiasa mematuhi aturan dan bertindak sesuai dengan kode etik profesi, sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan dan keyakinan terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya tindakan ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran dan menjaga profesionalisme anggota Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, serta institusi Polri.