Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Kode Etik Jurnalistik
1. Kehandalan dan Keakuratan: Seorang jurnalis harus berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya kepada pembaca. Mereka harus melakukan riset yang cermat, memverifikasi fakta, dan mencantumkan sumber informasi yang dapat dipercaya.
2. Independensi dan Integritas: Seorang jurnalis harus menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Mereka harus menghindari konflik kepentingan yang dapat mengorbankan integritas mereka.
3. Objektivitas dan Ketidakberpihakan: Seorang jurnalis harus berusaha untuk tetap objektif dan tidak memihak dalam meliput berita. Mereka harus memberikan berbagai sudut pandang yang beragam dan menghindari prasangka pribadi atau kelompok.
4. Menghormati Privasi dan Martabat: Seorang jurnalis harus menghormati privasi individu dan menjaga martabat mereka. Mereka harus berhati-hati dalam menggunakan informasi pribadi dan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
5. Keadilan dan Keseimbangan: Seorang jurnalis harus berusaha untuk memberikan liputan yang adil dan seimbang terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa atau isu. Mereka harus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat mereka.
6. Kehormatan dan Tanggung Jawab Profesional: Seorang jurnalis harus menjunjung tinggi etika profesional dan bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dihasilkan. Mereka harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta menjaga reputasi media tempat mereka bekerja.
7. Transparansi dan Koreksi: Seorang jurnalis harus transparan dalam menyajikan informasi kepada pembaca. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan, mereka harus dengan cepat mengoreksi dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.
8. Menghormati Keanekaragaman dan Toleransi: Seorang jurnalis harus menghormati keanekaragaman pendapat dan keyakinan serta menjaga sikap yang toleran dalam meliput berita. Mereka harus menghindari diskriminasi dan stereotip yang tidak beralasan.
9. Kesehatan dan Keselamatan: Seorang jurnalis harus menjaga kesehatan dan keselamatannya sendiri serta menghormati keselamatan orang lain dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
10. Etika Digital dan Media Sosial: Seorang jurnalis harus mematuhi etika digital dan media sosial yang mencakup penggunaan yang bertanggung jawab, tidak menyebarkan informasi palsu, serta menghormati privasi dan hak-hak individu dalam lingkungan digital.
Kode etik jurnalistik ini bertujuan untuk memastikan bahwa jurnalis menjalankan tugas mereka dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme, serta memberikan informasi yang bermanfaat, akurat, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.