Achmad Baidowi Kuatkan Perlindungan Petani Tembakau Madura Saat Serap Aspirasi RUU Komoditas Strategis 

Dok. Tv Perlemen DPR RI

Jakarta, AnalisaNews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia ini diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5).

 

“Hari ini kita undang dari P4TM, ada juga perwakilan dari petani cengkeh. Fakta-fakta di lapangan itu cukup memprihatinkan, ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada. Contoh tadi bagaimana ceritanya permainan harga di tembakau itu diatur oleh pembeli bukan pemilik barang,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat ditemui Parlementaria seusai rapat.

 

Dalam pertemuan tersebut, petani dan pedagang tembakau serta cengkeh menginginkan kehadiran negara yang nyata untuk memberikan perlindungan bagi kedua komoditas tersebut. Sempat diusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau, mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi.

READ  Simak Sektor Perekonomian di Pamekasan, Banyak Peluang Bagi Investor

 

“Maka tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana bagi hasil dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit, tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan tadi di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,” ungkap politisi Fraksi PPP itu.

 

Baidowi menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani. Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tidak kunjung sukses lantaran tidak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.

 

“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Baidowi memaparkan bahwa rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi dasar hukum yang mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis. Legislator dari dapil Jawa Timur XI tersebut mengatakan bahwa dalam klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet, dan kakao.

READ  Anniversary Ke-8, Bengkel Sastra IAIN Madura Hadirkan Explorasi Karya

 

“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa? Di petaninya, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan. Terus hilirnya apa? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

 

RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis. Baidowi menyatakan pada pembukaan rapat tersebut bahwa perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan. RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *