Pembagian Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan Picu Kecurigaan Kecurangan

Avatar photo
Surat suara.
Surat suara. Foto/ist

Jakarta, AnalisaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 yang lebih awal di Taipei, Taiwan. KPU telah mengirim surat kepada KPU RI di Taipei untuk meminta penjelasan.

Pembagian surat suara lebih awal ini diketahui setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sejumlah warga Indonesia di Taiwan menerima surat suara Pemilu 2024. Padahal, pemungutan suara Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

KPU RI menyatakan bahwa pembagian surat suara lebih awal ini merupakan kesalahan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. PPLN Taipei telah melanggar Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemungutan Suara Luar Negeri.

READ  Aklamasi: Gus Imin Kembali Pimpin PKB untuk Periode 2024-2029

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pemilu Luar Negeri harus dikirimkan kepada pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

KPU RI telah menegur untuk segera PPLN Taipei untuk segera menarik kembali surat suara yang sudah dikirimkan. KPU RI juga akan melakukan evaluasi terhadap PPLN Taipei untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk lembaga survei Perludem. Perludem menilai bahwa pembagian surat suara lebih awal dapat menimbulkan kecurangan.

“Pembagian surat suara lebih awal dapat menimbulkan kecurangan, seperti manipulasi surat suara atau peretasan data pemilih,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

READ  25 Unit ULP Dibangun PLN Salahsatunya Berada di Sampang

Perludem meminta KPU RI untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *