Pamekasan – Upaya menyadarkan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal, terus dilakukan oleh Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Pada tahun 2024 ini, mereka akan mengusung slogan baru dalam sosialisasi barang kena cukai, yaitu “Budayakan Rokok Legal”.
Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa pada tahun lalu, kampanye mereka mengusung slogan “Stop dan Berantas Rokok Ilegal”. Namun, pada tahun 2024 ini, slogan tersebut berubah menjadi “Budayakan Rokok Legal”.
“Budayakan rokok legal adalah slogan yang kita gunakan pada tahun ini. Dengan begitu, kesan yang ada di masyarakat adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal,” ujar Hassanurrahman.
Sasaran sosialisasi tetap difokuskan pada toko kelontong, tempat pengiriman jasa, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah.
“Tahun kemarin, kita mengusung slogan ‘Stop dan Berantas Rokok Ilegal’. Namun, pada tahun 2024 ini, slogannya menjadi ‘Budayakan Rokok Legal’,” pungkas Hassanurrahman.